Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementrian Pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro Oceanografi meliputi:
a.
Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei Hidro Oceanografi;
b.
Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
c.
Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
d.
Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
e.
Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
f.
Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4)
Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei dan transportasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan. # 3 2013, No.140
(3)
Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 3

(1)
Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk yang sama.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.