Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
2.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
3.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham perusahaan atau BPR kurang dari 25% (dua puluh lima peratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.
Pengurus adalah Direksi dan Komisaris BPR atau perusahaan, atau yang setara dengan itu.
6.
Direksi:
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7.
Komisaris:
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR atau perusahaan, dan/atau bertanggung jawab langsung kepada Direksi, antara lain pemimpin kantor cabang.
9.
Daftar Tidak Lulus yang untuk selanjutnya disebut DTL adalah daftar pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam penilaian kemampuan dan keputusan terhadap Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif.

Pasal 2

(1)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali BPR wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap BPR, termasuk namun tidak terbatas pada Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif BPR.
(3)
Pengendalian terhadap BPR dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
a.
memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham BPR;
b.
secara langsung menjalankan manajemen dan/atau mempengaruhi kebijakan BPR;
c.
memiliki hak opsi atau lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25 % (dua puluh lima perseratus) lebih saham BPR;
d.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan BPR (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham BPR, baik langsung maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian tertulis;
e.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan BPR dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham BPR;
f.
mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham BPR;
g.
mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau memberhentikan Pengurus BPR;
h.
secara tidak langsung mempengaruhi atau menjalankan manajemen dan/atau kebijakan BPR;
i.
melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk atau perusahaan induk di bidang keuangan dari BPR;
j.
melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 3

Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
a.
calon Pemegang Saham Pengendali dan calon Pengurus BPR;
b.
Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus BPR;
c.
Pejabat Eksekutif BPR, dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan:
1.
dalam perumusan kebijakan dan kegiatan operasional yang mempengaruhi kegiatan usaha BPR; dan/atau
2.
atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam kegiatan operasional BPR.

Pasal 4

Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon Pemegang Saham Pengendali memenuhi persyaratan:
a.
integritas; dan
b.
kelayakan keuangan.

Pasal 5

Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat;
d.
tidak termasuk dalam DTL.

Pasal 6

Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
persyaratan kemampuan keuangan;
b.
pemenuhan persyaratan administratif dalam rangka penilaian kemampuan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, antara lain namun tidak terbatas pada persyaratan mengenai:
1.
tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
2.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan; dan
3.
bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan kegiatan usahanya;
c.
tidak memiliki hutang yang jatuh tempo dan bermasalah.

Pasal 7

(1)
Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon Pemegang Saham Pengendali diajukan oleh BPR kepada Bank Indonesia.
(2)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, yang meliputi:
a.
penelitian administratif;
b.
wawancara.
(2)
Sebagai bagian dari proses persetujuan, Bank Indonesia dapat meminta BPR, Pemegang Saham Pengendali dan/atau pihak-pihak yang melakukan Pengendalian untuk memberikan komitmen tertulis dalam rangka pengembangan operasional BPR yang sehat.

Pasal 9

(1)
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali BPR berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya, serta pihak-pihak yang berdasarkan penilaian Bank Indonesia merupakan pemilik dan pengendali terakhir dari badan hukum tersebut (ultimate shareholders).

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 81 pasal. Masuk untuk akses penuh.