Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1960 Tentang Penetapan Daftar Barang-barang yang Diimpor dengan Kurs Dasar Rupiah dan Daftar Barang-barang yang Impornya Dibatasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis barang-barang yang diimpor dengan kurs dasar rupiah seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 32 tahun 1960 adalah seperti dimuat dalam lampiran I dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 32 tahun 1960 dilakukan impor terhadap jenis barang-barang yang dimuat dalam lampiran II-A dan II-B dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk impor jenis barang seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya dapat disediakan devisen dengan ijin khusus:
a.
Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan mengenai barang-barang tersebut dalam lampiran II-A.
b.
Menteri Keuangan mengenai barang-barang tersebut dalam lampiran II-B, untuk keperluan Pemerintah.
(3)
Dalam hal ijin khusus untuk impor seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diberikan, maka bilamana barang-barang yang bersangkutan itu diperlukan dalam bidang sandang pangan dan pembangunan, penggolongannya disesuaikan dengan penggolongan barang-barang yang dimuat dalam lampiran I dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Penggolongan jenis barang-barang yang tercantum dalam lampiran I, II-A dan II-B seperti dimaksud dalam dan 2 dari Peraturan Pemerintah ini, dapat diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960, jam 06.00 waktu Jawa. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.