Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Bermasalah adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam bentuk kesulitan likuiditas dan/atau kesulitan solvabilitas yang membahayakan kelangsungan usahanya.
3.
Bank Gagal adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank Indonesia.
4.
Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern.
5.
Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) yang diperkirakan dapat mengakibatkan terjadinya saldo giro negatif.
6.
Permasalahan Solvabilitas adalah kesulitan permodalan yang dialami Bank sehingga tidak memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7.
Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional.
8.
Dampak Sistemik adalah potensi penyebaran masalah (contagion effect) dari satu Bank Bermasalah ke bank lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas Bank-Bank lain dan berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan dan mengancam stabilitas sistem keuangan.
9.
Fasilitas Pembiayaan Darurat, yang selanjutnya disebut FPD, adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang dijamin oleh Pemerintah kepada Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Memiliki Dampak Sistemik dan berpotensi Krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas.
10.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah komite yang terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota yang berfungsi sebagai sarana pengambilan keputusan pemberian FPD.
11.
Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disebut SBN, adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
12.
Pasar Uang Antar Bank yang untuk selanjutnya disingkat PUAB adalah kegiatan pinjam-meminjam dana antara satu Bank dengan Bank lainnya.
13.
Pencegahan Krisis adalah tindakan untuk mencegah terjadinya Krisis.
14.
Penanganan Krisis adalah tindakan untuk mengatasi dan menyelesaikan Krisis agar sistem keuangan kembali berfungsi secara normal.

Pasal 2

FPD diberikan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Bank yang memiliki Dampak Sistemik baik dalam rangka Pencegahan Krisis maupun Penanganan Krisis;

Pasal 3

(1)
Sumber pendanaan FPD dalam rangka Pencegahan Krisis berasal dari Bank Indonesia yang dijamin oleh Pemerintah.
(2)
Sumber pendanaan FPD dalam rangka Penanganan Krisis berasal dari Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian yang berlaku, termasuk dalam menjaga kecukupan likuiditasnya.
(2)
Dalam hal mengalami Kesulitan Likuiditas, Bank wajib mencari sumber dana lain untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas dimaksud.

Pasal 5

(1)
Dalam hal Bank tidak dapat memperoleh dana untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPD dari Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Persyaratan pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Bank mengalami Kesulitan Likuiditas yang memiliki Dampak Sistemik;
b.
Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) positif; dan
c.
Bank memiliki aset yang dapat dijadikan agunan.

Pasal 6

FPD hanya diberikan kepada Bank yang berbadan hukum Indonesia.

Pasal 7

(1)
Permohonan FPD ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia dengan alamat Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan RI dengan alamat Jalan Lapangan Banteng No. 2-4 Jakarta Pusat dan:
a.
Direktorat Pengelolaan Moneter dengan alamat Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat;
b.
Direktorat Pengawasan Bank dengan alamat Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat untuk Bank yang berkantor pusat di Jakarta;
c.
Direktorat Perbankan Syariah dengan alamat Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat untuk Bank Umum Syariah yang berkantor pusat di Jakarta; atau
d.
Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank umum konvensional dan Bank Umum Syariah yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
(2)
Bank penerima FPD wajib menyampaikan action plan, realisasi action plan dan laporan likuiditas harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini kepada Bank Indonesia dengan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 8

Permohonan FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
a.
Surat Pernyataan dari Pengurus Bank bahwa Bank telah mencari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebelum mengajukan FPD;
b.
Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan FPD;
c.
Daftar aset yang akan dijadikan agunan beserta nilai taksiran sementara dan dokumen asli bukti kepemilikan, yang akan diikuti dengan pemasangan Hak Tanggungan, gadai, atau jaminan fidusia;
d.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan atau Pengurus Bank untuk menyerahkan tambahan aset yang akan diagunkan kepada Pemerintah dalam hal Bank tidak dapat melunasi FPD yang dibuat dihadapan notaris;
e.
Surat Pernyataan Kesanggupan dari Pemegang Saham Pengendali untuk menyerahkan kewenangan RUPS;
f.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank untuk membayar kembali FPD yang dibuat di hadapan notaris;
g.
Surat Kesanggupan untuk menerbitkan Personal Guarantee dan/atau Corporate Guarantee dari Pemegang Saham Pengendali yang dibuat di hadapan notaris, dan dilampiri daftar aset; dan
h.
Surat Pernyataan kesediaan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank Bermasalah untuk melakukan tindakan yang diperintahkan oleh BI yang dibuat di hadapan notaris.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Bank Indonesia mengindikasikan bahwa Bank yang mengajukan permohonan FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki Dampak Sistemik, Gubernur Bank Indonesia segera meminta kepada Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan rapat KSSK guna membahas permasalahan Bank dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.
(2)
Indikasi mengenai adanya Bank yang memiliki Dampak Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan antara lain pada analisis kondisi keuangan Bank dan dampaknya terhadap sistem perbankan.

Pasal 10

(1)
Rapat KSSK sebagaimana dimaksud dalam , memutuskan kondisi Bank tersebut memiliki Dampak Sistemik atau tidak memiliki Dampak Sistemik.
(2)
Dalam hal Bank diputuskan Memiliki Dampak Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSSK memutuskan :
a.
pemberian FPD;
b.
penetapan pagu FPD;
c.
jangka waktu;
d.
suku bunga atau imbalan; dan
e.
kriteria umum agunan FPD.
(3)
Pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Bank yang mengajukan permohonan FPD dan memenuhi kriteria solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(4)
Dalam hal rapat KSSK sebagaimana dimaksud dalam memutuskan Bank memiliki Dampak Sistemik namun tidak mengajukan permohonan FPD, atau mengajukan permohonan FPD namun diputuskan bahwa Bank tidak Memiliki Dampak Sistemik, Bank Indonesia menetapkan Bank dimaksud sebagai Bank Gagal.
(5)
Tindak lanjut penanganan terhadap Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1)
Penetapan pagu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan likuiditas yang diajukan oleh Bank.
(2)
Jangka waktu FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c paling lama adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Pasal 12

(1)
Bank yang mengajukan permohonan FPD wajib menyerahkan agunan pokok dan agunan tambahan.
(2)
Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aset Bank yang tersedia dengan prioritas dari aset yang paling likuid dan berkualitas.
(3)
Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aset pemegang saham pengendali.
(4)
Bank menyampaikan nilai taksasi agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penilaiannya terakhir kali dilakukan oleh penilai independen.

Pasal 13

(1)
Aset yang dijadikan agunan oleh Bank Penerima FPD harus bebas dari sitaan, tidak sedang digadaikan, atau dipertanggungkan secara apapun juga kepada pihak lain, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.
(2)
Aset yang dijadikan agunan oleh Bank penerima FPD tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dijaminkan kembali oleh Bank penerima FPD.
(3)
Bank penerima FPD wajib mengganti agunan FPD apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 14

(1)
Agunan dinilai oleh Penilai Independen yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan daftar nominasi penilai independen yang disampaikan Bank penerima FPD.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.