Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Promes Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1). Pada tiap-tiap saat yang dipandang perlu dapat dikeluarkan tanda-tanda hutang. (2). Sewa modal ditetapkan sebesar enam per seratus setahun dan telah diperhitungkan pada waktu pengeluaran. (3). Tanda-tanda hutang ini dinamakan Promes-Negara.

Pasal 2

Jumlah semua promes Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah.

Pasal 3

(1). Promes Negara mempunyai harga R. 1000,- (seribu rupiah). (2). Promes Negara berlaku untuk waktu enam bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya. (3). Promes Negara menurut peraturan bahwa jumlah tersebut di dalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya.

Pasal 4

(1). Hak untuk menuntut pembayaran promes Negara lenyap setahun setelah dapat ditagih. (2). Peraturan ini dimuat dalam promes Negara. Setelah diadakan pengumuman, Promes Negara dikeluarkan oleh atau atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 6

Soal-soal yang mengenai cara pengeluaran promes Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Promes Negara" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.