(1). Promes Negara mempunyai harga R. 1000,- (seribu rupiah). (2). Promes Negara berlaku untuk waktu enam bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya. (3). Promes Negara menurut peraturan bahwa jumlah tersebut di dalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya.