Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1959 Tentang Penetapan Tanggal Berlakunya Undang-undang Pos (undang-undang No. 4 Tahun 1959, Lembaran Negara No. 12 Tahun 1959)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Undang-undang Pos (Undang-undang No. 4 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.