Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pengesahan General Regulations of The Universal Postal Union (peraturan Umum Perhimpunan Pos Sedunia)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan General Regulations of the Universal Postal Union (Peraturan Umum Perhimpunan Pos Sedunia) yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Peraturan Umum dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.