Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Persero (persero) Pt Angkasa Pura Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa bangunan dan gedung, peralatan perhubungan, serta perlengkapan kantor pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi yang diperoleh dalam periode Tahun 1945 sampai dengan Tahun 2006.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp55.623.291.155,00 (lima puluh lima miliar enam ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam , perlu mengatur mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang bertugas pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi.
(2)
Ketentuan mengenai status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.