(1)Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a.pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b.pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c.pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro,
kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d.bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e.bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
(2)Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a.penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b.penyediaan sarana dan prasarana;
c.fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d.pemberian bantuan teknis;
e.penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f.kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g.kemudahan investasi langsung konstruksi;
h.kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i.pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j.kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l.kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m.fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3)Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.