Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing;
3.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis;
4.
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah;
5.
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah;
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.

Pasal 3

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
kepastian hukum;
b.
kesetaraan;
c.
transparansi;
d.
akuntabilitas; dan
e.
efektif dan efisien.

Pasal 4

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a.
memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b.
menyerap tenaga kerja;
c.
menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e.
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g.
pembangunan infrastruktur;
h.
melakukan alih teknologi;
i.
melakukan industri pionir;
j.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
l.
industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m.
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n.
berorientasi ekspor.

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2)
Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi;
b.
usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c.
usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d.
usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e.
usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f.
usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g.
usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
h.
usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c.
pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d.
bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e.
bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f.
bunga pinjaman rendah.
(2)
Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a.
penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d.
pemberian bantuan teknis;
e.
penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f.
kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g.
kemudahan investasi langsung konstruksi;
h.
kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i.
pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j.
kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l.
kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m.
fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3)
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.
(2)
Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
b.
bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan;
c.
jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan;
d.
tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
e.
jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan investasi; dan
f.
evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.

Pasal 8

Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.

Pasal 9

(1)
Kepala daerah menetapkan standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2)
Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, kepala daerah melakukan verifikasi.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.

Pasal 10

(1)
Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.

Pasal 11

(1)
Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 12

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 14

Pemerintah Pusat memberikan penghargaan investasi kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berprestasi dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir;
2.
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan daerah yang mengatur Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan investasi di daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.