Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca
bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.