Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.01/2019 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2.
Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
3.
Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
4.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
5.
Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
6.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit Eselon I dan/atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
7.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah/kantor pelayanan masing-masing unit Eselon I, yang dikepalai oleh pejabat Eselon II, dan/atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
8.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan/kantor masing-masing unit Eselon I, yang dikepalai oleh pejabat Eselon III, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II.
9.
Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian Keuangan.
10.
Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I.
11.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
12.
Laporan Tengah Tahunan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Tengah Tahunan adalah laporan yang disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID periode bulan Januari sampai dengan Juni setiap tahun.
13.
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Tahunan adalah laporan yang disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID periode bulan Januari sampai dengan Desember setiap tahun.
14.
Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
15.
Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.
16.
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
17.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18.
Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
19.
Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk digunakan sebagai:
a.
pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan Informasi Publik;
b.
pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan; dan
c.
alat bagi terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 3

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri dari:
a.
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
b.
informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan
c.
informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Pasal 4

(1)
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat:
a.
ketat dan terbatas; dan
b.
rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
(2)
Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 5

(1)
PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I melakukan:
a.
pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang disampaikan oleh PPID Tingkat I; dan
b.
Pengklasifikasian Informasi Publik melalui Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang disampaikan oleh PPID Tingkat I.
(2)
Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan:
a.
sebelum adanya permohonan Informasi Publik;
b.
pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau
c.
pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Pasal 6

(1)
Sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik dan Pengklasifikasian Informasi Publik, Perangkat PPID harus menyampaikan usul Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk pelaksanaan Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:
a.
paling lambat minggu kedua bulan September, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat III kepada PPID Tingkat II;
b.
paling lambat minggu pertama bulan Oktober, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat II kepada PPID Tingkat I; dan
c.
paling lambat minggu keempat bulan Oktober, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan.
(2)
Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat PPID harus:
a.
menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Uji Konsekuensi;
b.
mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
c.
mencantumkan konsekuensi; dan
d.
mencantumkan jangka waktu pengecualian.
(3)
Penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I.

Pasal 7

Hasil pembahasan terhadap usul Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dimuat dalam berita acara hasil pembahasan Daftar Informasi Publik.

Pasal 8

(1)
Uji Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian Keuangan bersama PPID Tingkat I dan dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian, dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan kepentingan publik.
(3)
Hasil Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dimuat dalam lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan usul Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam , PPID Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan.
(2)
Berdasarkan lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PPID Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disubdelegasikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID Kementerian Keuangan.

Pasal 10

(1)
Perubahan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan dilakukan dalam hal:
a.
terdapat permohonan Informasi Publik yang diterima Perangkat PPID dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian

Menampilkan 10 dari 67 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.