Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Keuangan, dan atau Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara ; sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.