Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948 Tentang Pengadilan Tentara. Hukum Acara Pidana. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1946 dari Hal Hukum Acara Pidana
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam ayat 1 bagian b perkataan "Undang-Undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara" diganti dengan "Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan ketentaraan".
Pasal 2
Dalam ayat 3 perkataan "Mahkamah Tentara Agung" dibaca "Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi".
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.