Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948 Tentang Pengadilan Tentara. Hukum Acara Pidana. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1946 dari Hal Hukum Acara Pidana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam ayat 1 bagian b perkataan "Undang-Undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara" diganti dengan "Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan ketentaraan".

Pasal 2

Dalam ayat 3 perkataan "Mahkamah Tentara Agung" dibaca "Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi".

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.