Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada International Rubber Consortium Limited yang didirikan dan berkedudukan di Thailand.

Pasal 2

(1)
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2)
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.