Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, dan tunjangan cacat.
3.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
4.
Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
5.
Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat berharga syariah negara.
6.
Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
7.
Pinjaman Uang Muka Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari:
a.
Iuran Pensiun;
b.
hasil pengembangan Iuran Pensiun; dan
c.
pendapatan selain huruf a dan huruf b meliputi:
1.
imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun; dan
2.
pendapatan sewa aset program pensiun.

Pasal 3

1.
Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh pengelola program.
2.
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) merupakan pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Pengelola program sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui:
a.
penggunaan; dan
b.
pengembangan.

Pasal 5

Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Pasal 6

Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk:
a.
pembayaran manfaat pensiun;
b.
pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun;
c.
pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun;
d.
pembayaran biaya penyelenggaraan;
e.
pengembangan dalam instrumen investasi; dan
f.
PUM KPR.

Pasal 7

Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Pasal 8

(1)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan dalam kondisi belum dapat dicairkannya belanja pensiun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada awal tahun anggaran yang berkenaan.
(2)
Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dicairkannya alokasi Dana Belanja Pensiun pada awal tahun anggaran yang berkenaan.

Pasal 9

(1)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan dalam kondisi terjadi kekurangan alokasi belanja pensiun yang tidak dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran yang berkenaan.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) yang bertanggung jawab atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Belanja Pensiun mengusulkan penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Berdasarkan usulan dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat persetujuan penggunaan kepada pengelola program.
(4)
Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.

Pasal 10

(1)
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(2)
Pembebanan biaya penyelenggaraan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal belum terdapat alokasi biaya operasional penyelenggaraan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
penempatan dalam instrumen investasi;
b.
biaya investasi; dan
c.
imbal jasa (fee) pengelolaan pengelola program.
(2)
Imbal jasa (fee) pengelolaan pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
(3)
Imbal jasa (fee) pengelolaan pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk penambahan biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.

Pasal 12

(1)
PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun.
(2)
PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
(3)
Pemberian PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada peserta aktif yang berhak secara langsung atau kepada peserta aktif melalui badan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengelola perumahan.
(4)
Pemberian PUM KPR kepada peserta aktif yang melalui badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan perjanjian kerjasama antara pengelola program dan badan hukum tersebut.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh pengelola program.

Pasal 13

Akumulasi Iuran Pensiun terdiri atas:
a.
aset dalam bentuk investasi; dan
b.
aset dalam bentuk bukan investasi.

Pasal 14

Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus ditempatkan dalam jenis:
a.
Surat Berharga Negara;
b.
deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah;
c.
saham yang tercatat di Bursa Efek;
d.
surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e.
reksa dana; dan/atau
f.
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek).

Pasal 15

Pengembangan akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri.

Pasal 16

Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b.
deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai nominal;
c.
saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
d.
surat utang korporasi dan sukuk korporasi, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e.
reksa dana, berdasarkan nilai aktiva bersih; dan/atau
f.
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek), berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2)
Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3)
Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam huruf f hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
ditempatkan pada badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang permodalannya diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban pemenuhan modal secara berkelanjutan; dan
b.
ditempatkan pada badan usaha yang tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal penempatan aset dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha lain, badan usaha tersebut harus berbentuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 18

Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
b.
investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank Pemerintah;
c.
investasi berupa saham yang tercatat di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
d.
investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
e.
investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.