Justisio

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
2.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
4.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
5.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6.
Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
7.
Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
8.
Penyelenggaran SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2)
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
(2)
SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan:
a.
beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
b.
proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses;
c.
sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung atau dalam jaringan di antara pengguna SINSW;
d.
penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
penyediaan Jejak Audit.
(3)
Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Untuk memudahkan pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam disediakan portal.
(2)
Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat kebutuhan bagi pengguna SINSW, portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4)
Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nama domain www.insw.go.id. # 2018, No.85 -6-

Pasal 5

Pengguna SINSW terdiri atas:
a.
pengelola INSW dan penyelenggara SINSW;
b.
kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW;
c.
pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan
d.
pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.

Pasal 6

(1)
Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam harus memiliki hak Akses.
(2)
Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW.

Pasal 8

Pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional.
(2)
Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka Penyelengggaraan SINSW dilakukan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2)
Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW.

Pasal 13

(1)
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW. # 2018, No.85
(2)
Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.

Pasal 14

Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;
b.
untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait.

Pasal 15

Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga.
(2)
Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah.

Pasal 17

(1)
Dewan Pengarah terdiri dari:
a.
Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b.
Wakil Ketua : Menteri;
c.
Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
8.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
10.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
11.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
13.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
14.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
15.
Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Ketua Dewan Pengarah dapat menetapkan anggota selain yang dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)
Dewan Pengarah mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga;
b.
menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplifikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan
c.
mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.