Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.