Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1995 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/1995 ke Tahun Anggaran 1995/1996
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 25.621.766.000,00 (dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.