Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.