Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1953 Tentang Penambahan Tugas dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada daerah otonom Propinsi Kalimantan diserahkan pula:
a.
tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menjadi penghubung antara Pemerintah dengan gerakan pemuda;
b.
urusan-urusan yang sampai kini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat dari pada penunaian tugasnya tersebut pada a.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.