Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh Antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (framework Agreement On Comprehensive Partnership and Cooperation Between The Republic of Indonesia, of The One Part, and The European Community and Its Member States, of The Other Part)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation between the Republic of Indonesia, of the One Part, and the European Community and its Member States, of the Other Part) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2009 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah Persetujuan dalam Bahasa Belanda, Bahasa Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana dimaksud dalam , mekanisme penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada Persetujuan.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.