Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt Istaka Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Model Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pambatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a.
peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b.
peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
d.
peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.