Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b.
Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan;
c.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
d.
Jasa Layanan Informasi Perpustakaan;
e.
Jasa Sewa Sarana dan Prasarana;
f.
Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan;
g.
Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
h.
Ganti kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan:
i.
penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan; atau ii. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir i adalah sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir ii adalah sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan atau bentuk lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3

(1)
Tarif atas Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan berupa Pengambilan Contoh Parameter Kualitas Lingkungan, Kalibrasi Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, dan Konsultasi Teknis dan Manajemen Laboratorium Lingkungan; Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan; dan Jasa Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2)
Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4304) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.