Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang Bank asing;
2.
Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya;
3.
Kantor Cabang Bank Asing adalah Kantor Cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
4.
Kantor Cabang Pembantu Bank Asing adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Cabang Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia, dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
5.
Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat dan Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia;
6.
Laporan Bulanan Bank Umum yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan keuangan yang disusun oleh Bank untuk kepentingan Bank Indonesia yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka;
7.
Laporan Gabungan adalah laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat Bank yang mencakup data keuangan dari kantor pusat Bank dan seluruh kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia atau laporan keuangan yang disusun oleh Kantor Cabang Bank Asing dan seluruh kantor cabang pembantunya yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia;
Cabang Bank Asing, dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing, termasuk kegiatan operasional dari kantor-kantor Bank yang berada di bawah koordinasinya;
9.
Penyampaian Laporan secara on line adalah penyampaian laporan yang dilakukan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui media komputer yang dihubungkan dengan pusat komputer Bank Indonesia dengan bantuan computer switching pihak ketiga; dan
10.
Penyampaian Laporan secara off line adalah penyampaian laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket kepada Bank Indonesia.
Pasal 2
(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
(2)
Bank Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi Laporan serta ketepatan waktu penyampaian Laporan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bank Pelapor dalam menyusun Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengikuti Buku Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Buku Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) beserta perubahannya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 3
Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
Pasal 4
Bank Pelapor wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis, sehingga memungkinkan Bank Pelapor untuk menyesuaikan penyajian data dari format pembukuan intern ke dalam format Laporan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum.
Pasal 5
Bank Pelapor wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia.
Pasal 6
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Laporan Gabungan dan Laporan per Kantor.
(2)
Laporan Gabungan wajib disusun dan disampaikan oleh Kantor Pusat Bank yang memiliki Kantor Cabang atau oleh Kantor Cabang Bank Asing yang memiliki kantor cabang pembantu.
(3)
Laporan per Kantor wajib disusun dan disampaikan oleh Kantor Pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank, Kantor Cabang Bank Asing, dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing.
Pasal 7
(1)
Dalam hal Bank telah mampu menyusun dan mengirimkan Laporan per Kantor dari seluruh atau sebagian kantor cabangnya secara terpusat (sentralisasi), laporan dimaksud dapat disusun dan dikirim oleh Kantor Pusat Bank atau kantor Bank yang bertindak sebagai koordinator.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat diidentifikasi untuk masing-masing kantor.
(3)
Dalam hal Kantor Pusat atau kantor wilayah Bank tidak melakukan kegiatan operasional, laporan keuangannya dapat digabungkan dengan kantor Bank yang ditunjuk oleh Kantor Pusat atau kantor wilayah Bank yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Bank Pelapor setiap bulan wajib menyampaikan Laporan Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(2)
Bagi Bank yang sistem antar kantornya belum on line dan memiliki lebih dari 100 (seratus) Kantor Cabang, jangka waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(3)
Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis untuk memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(4)
Bank Pelapor setiap bulan wajib menyampaikan Laporan per Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(5)
Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan pada tanggal diterimanya Laporan oleh Bank Indonesia.
Pasal 9
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila :
1.
menyampaikan Laporan Gabungan :
a.
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; atau
b.
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan akhir bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
2.
menyampaikan Laporan per Kantor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sampai dengan tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Pasal 10
Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 11
Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) serta , jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka Laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 12
(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(2)
Bagi Bank yang sistem antar kantornya belum on line dan memiliki lebih dari 100 (seratus) Kantor Cabang, jangka waktu penyampaian koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(3)
Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan per Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, paling lambat tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(4)
Bagi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jangka waktu penyampaian koreksi Laporan per Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) selambat-lambatnya pada tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(5)
Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan oleh Bank Indonesia.
Pasal 13
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila :
1.
menyampaikan koreksi Laporan Gabungan :
a.
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; atau
b.
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan akhir bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
2.
menyampaikan koreksi Laporan per Kantor :
a.
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sampai dengan tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan; atau
b.
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Pasal 14
Bank pelapor dinyatakan tidak menyampaikan koreksi Laporan apabila Bank Pelapor belum menyampaikan koreksi Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 15
Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) serta jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka koreksi Laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 16
(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan Gabungan dan atau Laporan per Kantor serta koreksi Laporan Gabungan dan atau koreksi Laporan per Kantor kepada Bank Indonesia secara on line sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam dan atau angka 1 dan angka 2 huruf a.
(2)
Kewajiban penyampaian Laporan dan atau koreksi Laporan secara on line dikecualikan terhadap :
a.
Bank Pelapor yang berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan secara on line;
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.