Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit, atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.
2.
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
3.
Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

Pasal 2

(1)
Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenal Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang tidak dikenal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan:
a.
atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
b.
cara pelunasan tarif jasa pos sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko tempel.
(3)
Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:
a.
kartu pos yaitu bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar;
b.
warkat pos yaitu bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada lembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul;
c.
sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra;
d.
bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 (dua) kilogram;
e.
dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.
(4)
Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah layanan komunikasi tertulis yang mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat. 2012, No.604 4
(5)
Cara lain pengganti Prangko tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.