Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
3.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4.
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
5.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
6.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
7.
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
8.
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
9.
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
10.
Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
11.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 2

(1)
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.
(2)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
a.
nilai rupiah tertentu;
b.
kelipatan tertentu dari nilai cukai;
c.
persentase tertentu dari nilai cukai;
d.
nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau
e.
kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai.

Pasal 3

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk ayat (4) dan ayat (5), , dan ayat (2) Undang-Undang.

Pasal 4

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diperoleh dari hasil: 2009, No.49 4
a.
perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan; atau
b.
perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk ayat (6) Undang-Undang dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk ayat (4) Undang-Undang.

Pasal 5

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang terutang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang.

Pasal 6

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk ayat (7), ayat (4a), ayat (3), ayat (4), 31 ayat (3), ayat (4), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang.

Pasal 7

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
b.
apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
c.
apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
d.
apabila pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
e.
apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 8

Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4a) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, # 2009, No.49 6

Pasal 9

Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 10

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); [www.peraturan.go.id](http://www
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 11

Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta # 2009, No.49

Pasal 12

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 13

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 14

Setiap orang atau pengangkut yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima 2009, No.49 10

Pasal 15

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk ayat (3), ayat (3), ayat (3), ayat (3), ayat (2a), dan ayat (2) Undang-Undang.

Pasal 16

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a.
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
b.
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
c.
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
d.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau
e.
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.