Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi, ditanggung Pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 beserta perubahannya.

Pasal 2

(1)
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b.
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(2)
Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.
(3)
Kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.

Pasal 3

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
Pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mengikat kontrak kerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
b.
Pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi yang telah mengikat kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia atau mendapat Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi setelah tanggal 31 Desember 1994, atau pengusaha di bidang panas bumi yang mendapatkan penugasan untuk melakukan survei pendahuluan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 4

Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah barang-barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

1A. Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 1B. Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 1C. RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
a.
Nomor dan Tanggal RIB;
b.
Nama Perusahaan Kontraktor;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
Alamat;
e.
Dasar Kontrak;
f.
Wilayah Kontrak;
g.
Kantor Pabean Tempat Pemasukan Barang;
h.
Pos Tarif;
i.
Uraian Barang;
j.
Negara Asal Barang;
k.
Jumlah/Satuan Barang;
l.
Perkiraan Harga/Nilai Impor;
m.
Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi); dan
n.
Pimpinan Perusahaan Kontraktor. 1D. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan dalam 1 (satu) RIB bersamaan dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk. atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya.

Pasal 6

(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam , selanjutnya membutuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 24/PMK.011 /2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak.
(2)
Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
a.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
b.
Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi.
(3)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.
(4)
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.

Pasal 7

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.