Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 2
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 3
(1)
Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
b.
Anggota sebesar Rp31.201.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah).
Pasal 4
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.
Pasal 6
(1)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2)
Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Fasilitas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
jaminan kesehatan;
b.
jaminan kecelakaan kerja; dan
c.
jaminan kematian,
yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Hak Keuangan bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dengan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional:
a.
berhenti; dan/atau
b.
diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.