Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of indonesia and the Government of the Republic of Chile on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 April 2004 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.