Justisio

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Chile Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (agrrement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Trepublic of Chile On Economic and Technical Cooperation)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of indonesia and the Government of the Republic of Chile on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 April 2004 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tang gal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.