Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
2.
Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Patroli Laut dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
3.
Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah.
4.
Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memimpin Satuan Tugas.
5.
Sarana Pengangkut Laut yang selanjutnya disebut Sarana Pengangkut adalah seluruh kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung, yang dapat digunakan untuk mengangkut barang.
6.
Barang adalah barang impor, barang ekspor, barang kena cukai, barang tertentu dan/atau barang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
7.
Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah kapal patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan pendukung pelaksanaan Patroli Laut.
8.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Pasal 2

(1)
Untuk menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai di wilayah perairan, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai.
(2)
Pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melakukan penindakan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(3)
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penghentian dan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut;
b.
pemeriksaan terhadap Barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan Barang, atau terhadap orang;
c.
penegahan terhadap Barang dan Sarana Pengangkut; dan
d.
penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap Barang maupun Sarana Pengangkut.
(4)
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Patroli Laut.

Pasal 3

Untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan Patroli Laut untuk tujuan:
a.
pencegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
b.
tindak lanjut dari penyidikan;
c.
koordinasi dalam rangka penegakan hukum dengan instansi dalam negeri dan/atau instansi luar negeri;
d.
mendukung tugas dan fungsi pengawasan pada instansi dalam negeri lainnya;
e.
memberi bantuan pencarian dan penyelamatan/Search and Rescue (SAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai hukum laut;
f.
memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara; dan/atau
g.
tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.

Pasal 4

Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan di seluruh wilayah perairan di:
a.
Daerah Pabean; dan
b.
zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.

Pasal 5

(1)
Patroli Laut dilaksanakan dengan skema:
a.
mandiri;
b.
Bawah Kendali Operasi (BKO);
c.
terpadu; atau
d.
terkoordinasi.
(2)
Skema mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan skema yang dilakukan oleh satu Kantor Bea dan Cukai dalam:
a.
wilayah yang berada dalam pengawasannya; dan/atau
b.
wilayah yang berada dalam pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya berdasarkan permintaan secara tertulis atau perjanjian kerja sama operasi dengan Kantor Bea dan Cukai tersebut.
(3)
Skema Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan skema yang dilakukan oleh satu Kantor Bea dan Cukai dalam wilayah yang berada dalam pengawasannya dengan bantuan sarana operasi dan/atau pengoperasian sarana operasi dari Kantor Bea dan Cukai lainnya berdasarkan persetujuan Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4)
Skema terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan skema yang dilakukan oleh lebih dari satu Kantor Bea dan Cukai tanpa terbatas pada wilayah yang berada dalam pengawasannya berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal.
(5)
Skema terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan skema yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka koordinasi yang meliputi:
a.
koordinasi dengan administrasi pabean dan/atau lembaga pemerintah negara lain;
b.
koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum; atau
c.
koordinasi dalam kegiatan pertahanan dan keamanan laut sesuai permintaan Tentara Nasional Indonesia, berdasarkan persetujuan atau perintah dari Direktur Jenderal.
(6)
Dalam hal terdapat informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dapat melakukan Patroli Laut dengan tidak menggunakan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1)
Kegiatan Patroli Laut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli.
(2)
Kegiatan Patroli Laut dapat dibantu dengan menggunakan Sarana Operasi pengawasan lainnya seperti radar, satelit, dan/atau pesawat udara atau helikopter yang dioperasikan tanpa awak atau pilot (drone).
(3)
Kelas dan spesifikasi Kapal Patroli tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Patroli Laut, Direktur Jenderal melalui Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi.
(2)
Pengelolaan dan pengoperasian Kapal Patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disesuaikan dengan jenis kelas dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Termasuk dalam kegiatan pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
memastikan kelaiklautan Kapal Patroli secara periodik;
b.
melaksanakan pergerakan Kapal Patroli selain dalam rangka Patroli Laut, seperti pelayaran percobaan (sea trial), penempatan, dan penempatan ulang/relokasi; atau
c.
menyelenggarakan simulasi tindakan penyelamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 8

Direktur Jenderal membentuk pusat komando dan pengendalian Patroli Laut, dalam rangka mengintegrasikan sarana operasi pengawasan laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.

Pasal 9

Direktur Jenderal, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menerbitkan Surat Perintah sebagai dasar pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam dan , dan pergerakan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.

Pasal 10

(1)
Pelaksanaan kegiatan Patroli Laut dilakukan oleh Satuan Tugas dan dipimpin oleh seorang Komandan Patroli.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan fungsi:
a.
navigasi;
b.
teknik; dan
c.
pemeriksaan.
(3)
Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang memerlukan bantuan dari pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah dapat menyertakan pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kegiatan Patroli Laut.

Pasal 11

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang membidangi pengelolaan Sarana Operasi menentukan kesiapan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut.
(2)
Penentuan kesiapan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan cara memastikan:
a.
kondisi kelaiklautan Kapal Patroli masih terpenuhi;
b.
kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan Patroli Laut;
c.
perbekalan dan perlengkapan Patroli Laut; dan
d.
kesiapan senjata api, dalam hal diperlukan.

Pasal 12

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam , menentukan sasaran pelaksanaan Patroli Laut yang ditujukan terhadap Sarana Pengangkut berbendera Indonesia, berbendera asing, atau tanpa bendera, yang berada di:
a.
laut dan sungai di dalam Daerah Pabean; dan
b.
zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.
(2)
Sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
a.
kapal perang;
b.
kapal negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran yang tidak digunakan sebagai pengangkut barang niaga; atau
c.
Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos.
(3)
Penentuan sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan:
a.
informasi dari pusat komando dan pengendalian Patroli Laut; dan/atau
b.
informasi lainnya yang dapat berupa hasil analisis intelijen, informasi dari masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum lainnya.
(4)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam , melakukan pengamatan dan analisis untuk menentukan Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 13

Komandan Patroli melaporkan pelaksanaan kegiatan Patroli Laut kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah melalui radio atau alat komunikasi lainnya secara periodik atau sesuai perintah Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah.

Pasal 14

(1)
Satuan Tugas dapat memberikan perintah penghentian terhadap Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menampilkan 14 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.