Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soetrono Prawiroatmodjo tertanggal 7 Nopember 1969 Nomor 5; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 42/H/Phb-73, tanggal 17 Maret 1973.