Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.t. Jakarta International Hotel

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soetrono Prawiroatmodjo tertanggal 7 Nopember 1969 Nomor 5; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 42/H/Phb-73, tanggal 17 Maret 1973.

Pasal 2

(1)
Modal dasar P.T. Jakarta International Hotel tersebut pada Peraturan Pemerintah ini berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) yang terbagi atas 2.000.000,- (dua juta) saham dengan nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
(2)
Dari jumlah saham tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sejumlah 80.000,- (delapan puluh ribu) saham nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan harga US $ 10 (sepuluh dollar Amerika Serikat) per-saham atau nilai lawannya dalam rupiah.
(3)
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.