Justisio

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penanaman modal adalah kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, dalam kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Penanam modal adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang melakukan penanaman modal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang melakukan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau pemerintah Republik Indonesia yang melakukan penanaman modal dari dalam negeri.
4.
Penanam modal asing adalah orang perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, pemerintah negara asing, atau badan internasional yang melakukan penanaman modal dari luar negeri.
5.
Badan usaha adalah perusahaan yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang melakukan kegiatan penanaman

Pasal 2

(1)
Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2)
Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2)
Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin penanaman modal tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan tidak berlaku bagi penanam modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.

Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan penanaman modal yang bergerak di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan penanaman modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.
b.
Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan penanaman modal yang mengambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.
c.
Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.

Pasal 6

(1)
Dalam hal penanaman modal asing melakukan perluasan kegiatan usaha dalam bidang usaha yang sama dan perluasan kegiatan usaha tersebut membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan penanam modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut, maka berlaku ketentuan mengenai hak mendahului bagi penanam modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)
Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah kepemilikan modal asing melebihi batasan maksimum yang tercantum dalam Surat Persetujuan, maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan dengan batas maksimum yang tercantum dalam surat persetujuan, melalui cara:
a.
Penanam modal asing menjual kelebihan saham yang dimilikinya kepada penanam modal dalam negeri;
b.
Penanam modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing tersebut pada pasar modal dalam negeri; atau
c.
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( # Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal