Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroanterbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("p.t. Rajawali Nusantara Indonesia")

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

dibuat di hadapan Wakil Notaris Joeni Moeljani di Semarang, masing-masingnya telah di sahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Penetapan tertanggal 20 Agustus 1969 Nomor J.A.5/98/2.
(2)
Nilai dari kekayaan Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan dan penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA" tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, termasuk perubahan/penyesuaian Anggaran Dasar dari badan hukum yang bersangkutan kepada ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 11 September 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.