Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1958 tentang Dewan Bahan Makanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dewan Bahan Makanan terdiri dari :
1.
Wakil Perdana Menteri - Anggota merangkap Ketua.
2.
Menteri Pertanian - Anggota merangkap Wakil Ketua
3.
Menteri Perdagangan - Anggota merangkap Wakil Ketua II
4.
Menteri Dalam Negeri - Anggota
5.
Menteri Keuangan - Anggota
6.
Menteri Perindustrian - Anggota
7.
Menteri Perhubungan - Anggota
8.
Menteri Pelayaran - Anggota
9.
Menteri Pekerjaan Umum - Anggota dan Tenaga
10.
Menteri Kesehatan - Anggota
11.
Menteri Urusan Pengerah - Anggota dan an Tenaga Rakyat untuk Pembangunan
12.
Menteri Urusan Hubungan - Anggota an Antar Daerah.
Pasal 2
Dewan Bahan Makanan bertugas :
a.
Merumuskan politik Pemerintah dilapangan urusan bahan makanan;
b.
Mempersiapkan perencanaan tentang
1.
Produksi bahan makanan dalam arti yang luas;
2.
Pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkatan dan peredaran bahan makanan;
3.
Menu yang sebaik-baiknya,
4.
Penetapan harga bahan makanan;
c.
Mengkoordinasi pelaksanaan rencana dimaksud sub (b);
d.
Mengawasi atas pelaksanaan dimaksud sub (c);
e.
Memberi laporan kepada Dewan Menteri pada waktu-waktu tertentu, tentang usaha pekerjaannya.
Pasal 3
(1)
Dewan Bahan Makanan dalam menjalankan tugasnya mengikut sertakan :
a.
Ahli-ahli dilapangan urusan bahan makanan.
b.
Wakil organisasi-organisasi rakyat yang mempunyai peranan di lapangan produksi, peredaran bahan makanan.
(2)
Jika dianggapnya perlu. Dewan Bahan Makanan dapat mengangkat ahli-ahli dilapangan urusan bahan makanan sebagai penasehat tetap.
(3)
Untuk melancarkan pekerjaannya Dewan Bahan Makanan dapat mengadakan Seksi-seksi yang diserahi tugas-tugas tertentu oleh Dewan.
Pasal 4
(1)
Dewan Bahan Makanan mempunyai suatu Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa pembantu Sekretaris.
(2)
Sekretaris dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian atas usul Dewan Bahan Makanan.
Pasal 5
Tugas Sekretariat ialah:
a.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Dewan.
b.
Memelihara dan mengumpulkan bahan-bahan serta perangkaan-perangkaan.
c.
Meneruskan keputusan Dewan kepada instansi bersangkutan
d.
Menjalankan pekerjaan Sekretariat lainnya.
Pasal 6
Anggota-anggota Dewan Bahan Makanan dalam lingkungan komptensi masing-masing wajib melaksanakan sebaik-baiknya tiap keputusan Dewan Bahan Makanan.
Pasal 7
Segala sesuatu mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Dewan Bahan Makanan.
Pasal 8
Semua pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada mata anggaran belanja Kementerian Pertanian.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.