Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya suurut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempa tan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.