Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1963 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Veem Milik Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai terperinci pada dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan-perusahaan Veem termaksud pada ialah :
1.
milik N.V. "Maatschappij tot het drijven van commissiehandel en het exploiteren van pokhuizen prauwen te Panarukan (dewasa ini disebut Veem Kartanegara),
2.
milik N.V. "Esser Veem" (dewasa ini disebut Veem Sawung galing); Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

Pasal 3

Pelaksanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi kedua Veem tersebut diatas diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Veem Belanda".

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya suurut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempa tan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.