Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penepatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan.
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.