Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952 berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penepatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan. JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Berhubung dengan kedudukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka sudah selayaknya, bahwa ketentuan-ketentuan dalam "Peraturan Pemerintah tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia" berlaku juga bagi Ketua Dewan tersebut. Dalam ayat (4) Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dimuat dalam Lembaran-Negara No. 40 tahun 1951, antara lain ditetapkan, bahwa selama masa memangku jabatan untuk Ketua lain ditetapkan, bahwa selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediak an sebuah mobil dengan pengemudinya dan ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Agar supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kesempatan untuk membeli mobil Pemerintah setelah ia meletakkan jabatannya untuk dimiliki sendiri, maka diusulkan supaya semua ketentuan dalam peraturan tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri ditetapkan berlaku juga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya juga berlaku bagi Ketua Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Serikat. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/24; TLN NO. 209