Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952 berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penepatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan. JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.