Justisio

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan ketahanan Negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3.
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku dengan Negara Australia dan Timor Leste dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4.
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
6.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
8.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
9.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi).
10.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
11.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
12.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
13.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
14.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
15.
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disebut PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
16.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
17.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
18.
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
19.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
20.
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
21.
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
22.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
23.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27.
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
28.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
29.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
30.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
32.
Gubernur adalah Gubernur Maluku.
33.
Bupati adalah Bupati Kepulauan Aru, Bupati Maluku Tenggara, Bupati Maluku Tenggara Barat, Bupati Maluku Barat Daya, dan Walikota Tual.
34.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d.
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h.
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

Pasal 5

(1)
Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut.
(2)
Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, hingga garis pantai termasuk:
a.
kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b.
seluruh kecamatan pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
(3)
Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Gugus Kepulauan Aru yang mencakup 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan Timur, dan Kecamatan Aru Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru;
b.
Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 6 (enam) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Kecil Barat, dan Kecamatan Kei Kecil Timur di Kabupaten Maluku Tenggara;
c.
Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual;
d.
Gugus Kepulauan Tanimbar yang mencakup 10 (sepuluh) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru, Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wuarlabobar, dan Kecamatan Molu Maru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
e.
Gugus Kepulauan Babar dan Gugus Kepulauan Terselatan yang mencakup 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Mdona Hyera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Lettl, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya;
f.
Laut Teritorial Indonesia di Selat Wetar, Laut Timor dan Laut Arafura;
g.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Timor dan Laut Arafura; dan
h.
Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan Laut Arafura.

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
kawasan pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;
b.
kawasan berfungsi lindung yang efektif melindungi keanekaragaman hayati, hutan lindung, dan sempadan pantai termasuk di PPKT; dan
c.
kawasan perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan dengan fungsi pertahanan dan keamanan yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 158 pasal. Masuk untuk akses penuh.