Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Direktur Penilaian, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
5.
Majelis Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Majelis, adalah majelis yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian sanksi atau pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
6.
Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang terindikasi melakukan pelanggaran.
7.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
8.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
9.
Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal.
10.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
11.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
pengangkatan;
b.
kewenangan;
c.
tanggung jawab;
d.
kewajiban;
e.
larangan;
f.
pembinaan;
g.
pengawasan;
h.
pembebastugasan; dan
i.
pemberhentian, Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 3

Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 4

Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat:
a.
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan kepangkatan terakhir;
b.
sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter;
c.
pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
d.
tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian;
e.
telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan yang diperoleh dari:
1.
pendidikan dan pelatihan Penilaian, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan; dan/atau
2.
pendidikan formal dengan materi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip;
f.
memiliki kompetensi di bidang Penilaian, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Direktur.

Pasal 5

(1)
Pendidikan di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf e dibagi berdasarkan klasifikasi yang meliputi:
a.
Penilaian Properti; dan
b.
Penilaian Bisnis.
(2)
Klasifikasi pendidikan untuk pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2 ditentukan berdasarkan jenis materi mata kuliah yang diikuti.

Pasal 6

(1)
Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan penjumlahan dari:
a.
jumlah jam latihan pendidikan dengan klasifikasi yang sama, yang tercantum dalam sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat dasar atau yang dipersamakan, dan pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat lanjutan atau yang dipersamakan; dan/atau
b.
jumlah satuan kredit semester mata kuliah Penilaian dan mata kuliah pendukung Penilaian yang didapat dari pendidikan formal, dengan klasifikasi yang sama, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip yang telah dilegalisasi dan dilengkapi dengan penjelasan materi setiap mata kuliah.
(2)
Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
(3)
Perhitungan jumlah satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan konversi 1 (satu) satuan kredit semester yang setara dengan 15 (lima belas) jam latihan.
(4)
Mata kuliah Penilaian dan mata kuliah pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(5)
Direktur Jenderal menetapkan keputusan mata kuliah pendidikan formal yang dapat diperhitungkan sebagai jam pendidikan dan pelatihan dalam rangka Pengangkatan Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Surat rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf f diberikan berdasarkan hasil verifikasi kompetensi calon Penilai Direktorat Jenderal di bidang Penilaian.
(2)
Verifikasi kompetensi dilakukan terhadap calon Penilai Direktorat Jenderal dalam hal terdapat:
a.
surat permohonan rekomendasi; dan/atau
b.
pertimbangan kebutuhan organisasi.
(3)
Verifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Direktur.
(4)
Verifikasi kompetensi dilakukan dengan penelitian terhadap:
a.
catatan pengalaman di bidang Penilaian; dan
b.
pemahaman atas metodologi Penilaian.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1)
Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan telah diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Wilayah; atau
c.
Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pusat.
(2)
Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur.
(3)
Pengajuan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memuat persyaratan sebagai Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan penelitian terhadap surat usulan dan dokumen pendukungnya.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen pendukung kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pejabat pengusul harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung.
(4)
Dalam hal kelengkapan dokumen pendukung tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan permohonan kepada pejabat pengusul.

Pasal 10

Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal secara tertulis kepada Direktur Jenderal, bagi calon yang berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 11

Terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan pengangkatan disetujui;
b.
Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan pengangkatan tidak disetujui.

Pasal 12

Berdasarkan keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal memberikan nomor register Penilai Pemerintah bagi Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 13

(1)
Sebelum menjalankan profesinya, Penilai Direktorat Jenderal wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan;
b.
Direktur, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat.
(2)
Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berhalangan, pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan di hadapan dan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal Direktur berhalangan, pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan di hadapan dan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
(4)
Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniawan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(5)
Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk menjalankan profesi saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan profesi saya". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam profesi saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian yang bertentangan dengan profesi saya". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang- Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta peraturan lain bagi Negara Republik Indonesia". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan profesi saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan bertindak independen seperti layaknya bagi seorang Penilai yang berbudi baik dan jujur".

Pasal 14

(1)
Penilai Direktorat Jenderal berwenang untuk melakukan:
a.
Penilaian Barang Milik Negara;
b.
Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal;
c.
Penilaian kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara;
d.
Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain;
e.
Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara;
f.
Penilaian lainnya dalam rangka pengelolaan kekayaan negara.
(2)
Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyebatan Perbankan Nasional, aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset, aset eks Bank Dalam Likuidasi, aset eks Unit

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.