Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:
a.iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b.iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan
c.rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.