Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2015

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:
a.
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b.
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan
c.
rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

Pasal 2

Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2015 adalah sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b.
10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan
c.
0,1292% (nol koma satu dua sembilan dua persen) dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.