Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan di bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2

Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam adalah yang mewakili Pemerintah selaku:
a.
Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
b.
Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); dan
c.
Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).

Pasal 3

(1)
Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam tidak meliputi:
a.
penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
b.
pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pemanfa # c. pendirian PERSERO, PERUM, atau PERJAN dan perubahan bentuk hukum PERJAN. # (2) Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

(1)
Segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Segala ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.