Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 Tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-pejabat Negeri dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Semua peraturan-peraturan kepegawaian yang mengatur kedudukan hukum, kedudukan keuangan, pemberian penghargaan dan pemberian hukuman jabatan dan hal-hal kepegawaian lainnya harus dilaksanakan semata-mata berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja, kerajinan, kesetiaan, penghargaan jabatan dan lain-lain syarat-syarat kepegawaian yang berlaku dan tidak didasarkan atas perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah.
(2)
Semua pejabat Negeri dalam melaksanakan tugas jabatan Negara wajib menggunakan cara-cara bekerja tanpa mengadakan pembedaan berdasarkan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah.
PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi ketentuan Peraturan Pemerintah ini maka:
a.
semua Pejabat Negeri dalam melaksanakan jabatannya tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan politik yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai pejabat Negeri.
b.
Dilarang untuk memasuki atau menjadi anggota sesuatu organisasi politik pejabat-pejabat dalam jabatan yang berikut:
1.
Semua Anggota ABRI.
2.
Semua Pegawai Sipil dalam lingkungan Departemen HANKAM,
3.
Semua Hakim.
4.
Semua Jaksa,
5.
Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Pejabat Tehnis Badan Pemeriksa Keuangan
6.
Gubernur dan Gubernur Pengganti Bank Indonesia,
7.
Jabatan-jabatan penting lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Presiden.
Pasal 3
(1)
Apabila pejabat Negeri ternyata melakukan kegiatan-kegiatan sebagai mana disebutkan pada pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah ini, maka pejabat Negeri yang bersangkutan dikenakan hukuman jabatan menurut hukuman jabatan yang berlaku baginya sesuai dengan ketentuan didalam Undang-undang No. 18 tahun 1961;
(2)
Pejabat-pejabat Negeri termaksud huruf b yang menjadi anggota organisasi politik diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan negeri;
(3)
Dalam jabatan-jabatan yang tersebut dalam huruf b tidak boleh diangkat dan dipekerjakan tenaga-tenaga yang menjadi anggota organisasi politik.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 4
Pejabat-pejabat Negeri tersebut huruf b Peraturan Pemerintah ini yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih menjadi anggota organisasi politik diharuskan untuk dalam waktu enam bulan mengajukan permohonan berhenti dari jabatan Negeri atau mengajukan pernyataan bahwa ia sudah berhenti sebagai anggota organisasi politik yang bersangkutan kepada pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikannya.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penampatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.