Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas :
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas :
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk Diploma III dan Diploma IV;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma;
c.
Tarif Program Diploma III;
d.
Tarif Program Diploma IV;
e.
Tarif Program Alih Jenjang Diploma III;
f.
Tarif Program Alih Jenjang Diploma IV;
g.
Tarif Program Mahasiswa Asing; dan
h.
Tarif Akademik Lainnya. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas :
a.
Tarif Percetakan;
b.
Tarif Penerjemahan;
c.
Tarif Job Placement Center;
d.
Tarif Penggunaan Kendaraan Bus Kampus;
e.
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Wisma Tamu.

Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk Diploma III dan Diploma IV, Tarif Program Diploma III, Tarif Program Diploma IV, Tarif Program Alih Jenjang Diploma III, Tarif Program Alih Jenjang Diploma IV, Tarif Program Mahasiswa Asing, Tarif Akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c sampai dengan huruf h dan Tarif Percetakan, Tarif Penerjemah, Tarif Job Placement Center, Tarif Penggunaan Kendaraan Bus Kampus sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Wisma Tamu sebagaimana dimaksud dalam huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Wisma Tamu sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.

Pasal 12

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif UKT Program Diploma sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas :
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; MENTERI KEUANGAN
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.