Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/pmk.01/2012 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian adalah Kementerian Keuangan.
2.
Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan.
3.
Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri.
4.
Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian.
6.
Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
7.
Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
8.
Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.
9.
Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan.
10.
Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum.

Pasal 2

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi dan efektivitas.

Pasal 3

Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dalam mendapatkan bantuan penanganan Masalah Hukum.

Pasal 4

Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang mendapatkan Masalah Hukum.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum.

Pasal 6

Penanganan Bantuan Hukum terdiri dari:
a.
Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;
b.
Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan;
c.
Penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.

Pasal 7

(1)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang diminta keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses 2012, No.1023 4 penyelidikan/penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2)
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Menteri, Wamen, Pejabat atau Pegawai.
(3)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus tersangka tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Pasal 8

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.

Pasal 9

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2)
Dalam hal tertentu, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(3)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.

Pasal 10

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
b.
konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c.
pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka;
d.
pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik;
e.
mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian;
f.
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diminta keterangan/kesaksian dan berada di luar domisili penyelidik/penyidik, maka Kementerian memberikan biaya perjalanan dinas kepada yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik/penyidik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mendapatkan masalah bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.

Pasal 13

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.

Pasal 14

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut 2012, No.1023 6 disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.

Pasal 15

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang berpotensi menimbulkan gugatan;
b.
mengkoordinasikan/menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

Pasal 16

(1)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2)
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
(3)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus sebagai terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian.

Pasal 17

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.

Pasal 18

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2)
Dalam hal tertentu, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(3)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.

Pasal 19

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b.
konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c.
pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d.
pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e.
mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian;
f.
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 20

(1)
Bantuan Hukum dalam proses pra peradilan diberikan kepada Unit atau Pegawai yang menghadapi permohonan pra peradilan sebagai termohon.
(2)
Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum pra peradilan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Unit dan Kementerian. 2012, No.1023 8

Pasal 21

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.

Pasal 22

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2)
Dalam hal tertentu, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(3)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.

Pasal 23

Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban termohon;
b.
melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c.
menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d.
menyiapkan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh termohon dan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Bantuan Hukum untuk keperluan beracara di pengadilan;
e.
menyiapkan dan menyusun jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan yang diperlukan dalam beracara di pengadilan;
f.
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 24

(1)
Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mendapatkan Masalah hukum bidang hukum perdata, niaga atau agama yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah.
(2)
Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, niaga atau agama yang diberikan kepada Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.

Pasal 25

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.

Pasal 26

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.

Pasal 27

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah dan masalah yang menjadi obyek perkara;
b.
melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c.
menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d.
menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; 2012, No. 1023 10
e.
menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
f.
mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian;
g.
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 28

(1)
Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada:
a.
Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat;
b.
Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai penggugat dalam kedudukannya sebagai badan hukum perdata;
c.
Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai pemohon intervensi.
(2)
Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian.
(3)
Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan Kementerian.

Pasal 29

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.

Pasal 30

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit atau Pejabat mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.