Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Peraturan Ujian Negara untuk Memperoleh Gelar Universiter Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan:
a.
Perguruan Tinggi Swasta ialah pendidikan dan pengajaran di atas tingkat menengah yang diusahakan oleh pihak swasta, kecuali akademi.
b.
Universitas Negara ialah universitas yang diusahakan oleh Pemerintah.
c.
Fakultas Negara ialah fakultas dari Universitas Negara.
d.
Ujian universiter ialah ujian untuk memperoleh gelar universiter sarjana atau sarjana muda yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditempat kedudukan Universitas-universitas Negara.
e.
Tata pelajaran (kurikulum) ialah rencana pendidikan dan pengajaran, jumlah jam dan mata pelajaran serta lain-lain yang bertalian dengan itu.
Pasal 2
Tiap tahun pada akhir tahun pelajaran Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disingkat menjadi Kementerian, mengadakan ujian universiter.
Pasal 3
Untuk keperluan penyelenggaraan ujian tersebut pada dibentuk suatu Panitia Ujian ditempat kedudukan tiap Universitas Negara.
Pasal 4
Koordinasi terhadap seluruh penyelenggaraan ujian universiter dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disingkat menjadi Menteri.
Pasal 5
1.
Kepada calon yang lulus dalam ujian universiter diberikan surat tanda lulus bermeterai Rp. 3,- (tiga rupiah) yang memberi hak kepadanya untuk memakai gelar universiter yang tercantum di dalamnya.
2.
Surat tanda lulus tersebut ditanda-tantani oleh Ketua dan Panitera Panitia Ujian.
BAB II. PENYELENGGARAAN UJIAN UNIVERSITER.
Pasal 6
Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta Yang memenuhi syarat-syarat berikut berhak menempuh ujian universiter ditempat kedudukan Universitas Negara terdekat.
Pasal 7
1.
Hak menempuh ujian universiter termaksud dalam dapat diberikan bila calon:
a.
berasal dari Perguruan Tinggi Swasta yang memenuhi syarat tersebut pada ;
b.
berijazah negeri Sekolah Menengah Umum tingkat Atas;
c.
telah mengikuti pendidikan dengan teratur pada Perguruan Tinggi Swasta sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun untuk ujian universiter sarjana atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, untuk ujian universiter sarjana muda;
d.
dan telah lulus dalam ujian sarjana atau sarjana muda pada Perguruan Tinggi Swasta;
c.
menyampaikan keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai bagi tiap jenis ujian pada Perguruan Tinggi Swasta kepada Panitia Ujian.
2.
Calon pengikut ujian termaksud dalam ayat (1) membayar uang ujian yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Perguruan Tinggi Swasta tersebut pada memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
perguruan tinggi tersebut berbentuk suatu badan hukum, yayasan atau perhimpunan yang telah diakui oleh Pemerintah;
b.
telah didaftarkan pendiriannya pada Kementerian dan telah berjalan sekurang-kurangnya selama 3 tahun;
c.
tata pelajaran bagi tiap cabang ilmu pengetahuan sama dengan tata pelajaran pada Fakultas Negara;
d.
susunan tenaga pengajar sama dengan susunan tenaga pengajar pada Fakultas Negara dan mutu kecakapannya diakui oleh Fakultas Negara.
Pasal 9
(1)
Ujian universiter sarjana atau sarjana muda dapat di tempat setelah yang bersangkutan lulus dalam tiap jenis ujian yang ditetapkan untuk tiap cabang ilmu pengetahuan pada Fakultas Negara.
(2)
Jangka waktu menempuh tiap jenis ujian tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Ujian menurut kesanggupan calon yang bersangkutan.
Pasal 10
Hak menempuh ujian universiter hilang apabila calon yang bersangkutan tidak lulus dua kali dalam tiap ujian.
Pasal 11
(1)
Panitia Ujian termasuk dalam bertugas;
a.
menyelenggarakan ujian universiter;
b.
menetapkan Perguruan Tinggi Swasta mana yang mahasiswanya berhak mengikuti ujian universiter, segala sesuatu setelah mendapat pertimbangan dari universitas negara yang bersangkutan;
c.
menguji para calon;
d.
menetapkan lulus tidaknya calon;
e.
memberikan surat tanda lulus kepada calon yang lulus;
memberi laporan tentang jalannya ujian kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuknya dan kepada universitas yang bersangkutan.
(2)
Anggota-anggota Panitia Ujian diangkat dari para pendidik yang mempunyai kewenangan menguji pada Universitas Negara yang berdekatan dan tersusun atas:
a.
seorang anggota merangkap ketua;
b.
seorang anggota merangkap panitera;
c.
beberapa anggota penguji.
(3)
Para pengajar Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan diperkenankan menghadiri ujian universiter.
Pasal 12
Pokok-pokok bahan ujian untuk tiap jenis ujian ditetapkan oleh Menteri atas usul Panitia Ujian.
Pasal 13
Tata cara penyelenggaraan ujian universiter ditetapkan oleh Panitia Ujian setelah mendengar pertimbangan Fakultas Negara yang bersangkutan.
BAB III. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum atau tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Ujian Universiter Mahasiswa Swasta" dan mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.