Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata;
2.
Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
3.
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
4.
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
5.
Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut;
6.
Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
7.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk:
a.
memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata;
b.
memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
c.
memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
d.
meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; dan
e.
mendorong pendayagunaan produksi nasional.
Pasal 3
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
b.
nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
c.
kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup; dan
d.
kelangsungan usaha pariwisata.
Pasal 4
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam:
a.
usaha jasa pariwisata;
b.
pengusahaan objek dan daya tarik wisata; dan
c.
usaha sarana pariwisata.
Pasal 5
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.
Pasal 6
Jenis usaha jasa pariwisata dapat berupa usaha:
a.
jasa biro perjalanan wisata;
b.
jasa agen perjalanan wisata;
c.
jasa pramuwisata;
d.
jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran;
e.
jasa impresariat;
f.
jasa konsultan pariwisata; dan
g.
jasa informasi pariwisata.
Pasal 7
Usaha jasa biro perjalanan wisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dalam bentuk Biro Perjalanan Wisata.
Pasal 8
Biro Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
mempunyai tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan
b.
mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Pasal 9
(1)
Kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi jasa:
a.
perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket wisata;
b.
penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
c.
penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
d.
penyediaan layanan angkutan wisata;
e.
pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata;
f.
pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;
g.
penyelenggaraan perjalanan ibadah agama; dan
h.
penyelenggaraan perjalanan insentif.
(2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata.
(3)
Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Biro Perjalanan Wisata wajib:
a.
memenuhi jenis dan kualitas komponen perjalanan wisata yang dikemas dan atau dijanjikan dalam paket wisata; dan
b.
memberikan pelayanan secara optimal bagi wisatawan yang melakukan pemesanan, pengurusan dokumen dan penyelenggaraan perjalanan melalui Biro Perjalanan Wisata.
(2)
Biro Perjalanan Wisata bertanggungjawab atas keselamatan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan paket wisata yang dijualnya.
Pasal 11
(1)
Untuk memperluas jaringan kegiatan usaha, Biro Perjalanan Wisata dapat mendirikan kantor cabang di ibukota propinsi.
(2)
Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Biro Perjalanan Wisata atau kantor cabang Biro Perjalanan Wisata dapat membuka gerai jual.
(3)
Biro Perjalanan Wisata hanya dapat membuka gerai jual di lokasi yang belum terdapat kantor cabang.
(4)
Pendirian kantor cabang dan pembukaan gerai jual harus dilaporkan untuk didaftarkan pada Menteri.
(5)
Seluruh kegiatan usaha jasa biro perjalanan wisata yang dilakukan oleh kantor cabang dan gerai jual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), merupakan tanggung jawab Biro Perjalanan Wisata.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pendirian kantor cabang dan pembukaan gerai jual Biro Perjalanan Wisata, diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Kantor cabang Biro Perjalanan Wisata dapat menyediakan seluruh jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Gerai jual Biro Perjalanan Wisata hanya dapat melakukan penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata serta menyediakan jasa pelayanan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
Pasal 13
Usaha jasa agen perjalanan wisata diselanggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dalam bentuk Agen Perjalanan Wisata.
Pasal 14
Agen Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
mempunyai tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan
b.
mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Pasal 15
Kegiatan Usaha Agen Perjalanan Wisata meliputi jasa:
a.
pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri;
b.
perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata;
c.
pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata;
d.
pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 16
Agen Perjalanan Wisata wajib:
a.
memberikan pelayanan secara optimal dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa pemesanan dan pengurusan dokumen yang dilakukan; dan
b.
memperhatikan norma dan kelaziman yang berlaku bagi penyediaan jasa perantara, dalam hal melakukan penjualan tiket wisata yang dikemas Biro Perjalanan Wisata.
Pasal 17
Agen Perjalanan Wisata dilarang:
a.
melakukan perubahan terhadap komponen perjalanan wisata dalam paket yang dikemas Biro Perjalanan Wisata; dan
b.
menyelenggarakan paket wisata.
Pasal 18
Usaha jasa pramuwisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 69 pasal. Masuk untuk akses penuh.