Dengan nama"Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara", disingkat: "PERTAI KESATUAN SUMATERA UTARA", didirikan suatu perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, di bidang pertanian.
BAB II. ANGGARAN DASAR.