Justisio

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2.
Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
3.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
4.
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
5.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
8.
Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
9.
Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
10.
Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah. 2014, No.221 4

Pasal 2

PTSP bertujuan:
a.
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b.
memperpendek proses pelayanan;
c.
mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
d.
mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Pasal 3

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a.
keterpaduan;
b.
ekonomis;
c.
koordinasi;
d.
pendelegasian atau pelimpahan wewenang;
e.
akuntabilitas; dan
f.
aksesibilitas.

Pasal 4

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;
b.
Pemerintah provinsi untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi; dan
c.
Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/ kota.
(2)
Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mencakup urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2)
Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b.
urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi: 1) Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2) Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3) Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; 4) Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 6) Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang.
(3)
Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi: 2014, No.221 6
a.
Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b.
Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c.
Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain; yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.

Pasal 7

(1)
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal;
b.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat melimpahkan wewenang yang diberikan oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga dengan hak substitusi kepada PTSP provinsi, PTSP kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
c.
Menteri teknis/Kepala Lembaga dapat menugaskan pejabatnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerima dan menandatangani Perizinan dan Nonperizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri teknis/Kepala Lembaga.

Pasal 8

(1)
Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menyusun dan menetapkan bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6).
(2)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berkoordinasi dengan Menteri teknis/Kepala Lembaga untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 5.

Pasal 9

(1)
Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menetapkan jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal.
(2)
Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi:
a.
persyaratan teknis dan nonteknis;
b.
tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
c.
mekanisme pengawasan dan sanksi.
(3)
Dalam menetapkan jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri teknis/Kepala Lembaga berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.

Pasal 10

(1)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencakup urusan pemerintahan provinsi dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP.
(2)
Urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang-undangan;
b.
urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan
c.
urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur.
(3)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP).
(4)
Dalam menyelenggarakan PTSP oleh provinsi, Gubernur memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.
(5)
BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2014, No.221 8

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mencakup urusan pemerintahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP.
(2)
Urusan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
urusan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b.
urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota.
(3)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(5)
BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

BPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3) selain penyelenggaraan fungsi pelayanan terpadu Perizinan dan Nonperizinan, melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.

Pasal 13

(1)
Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau di Kawasan Ekonomi Khusus diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota.

Pasal 14

(1)
Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
(2)
Standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen:
a.
dasar hukum;
b.
persyaratan;
c.
sistem, mekanisme dan prosedur/Standar Operasional Prosedur;
d.
jangka waktu penyelesaian;
e.
biaya/tarif;
f.
produk pelayanan;
g.
prasarana dan Sarana;
h.
kompetensi pelaksana;
i.
pengawasan internal;
j.
penanganan pengaduan, saran dan masukan;
k.
jumlah pelaksana;
l.
jaminan pelayanan;
m.
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
n.
evaluasi kinerja pelaksana;
(3)
Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal;
b.
Gubernur untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan provinsi;
c.
Bupati/Walikota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kabupaten/kota;
d.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Ekonomi Khusus. 2014, No.221 10
(4)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus dalam menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga.

Pasal 15

Jangka waktu pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

Pasal 16

(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2)
Menteri teknis/Kepala Lembaga melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan BPMPTSP sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3)
Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan penyelenggaraan fungsi koordinasi penanaman modal oleh BPMPTSP Provinsi, BPM PBTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 17

Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan oleh PTSP wajib menggunakan PSE.

Pasal 18

(1)
PSE oleh PTSP sebagaimana dimaksud dalam mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) dan informasi yang diperlukan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.