Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalancana Kebaktian Sosial diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan peri kemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang perikemanusiaan tertentu pada khususnya.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Kebaktian Sosial berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan disebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi yang masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi (17-8-45). Pada Satyalancana terdapat gambar gapura dengan tangga bertingkat lima, yang menuju kepada sebuah matahari dengan sinar lima buah. Di muka gapura sebelah atas ditulis perkataan "Sosial". Perwujudan Panca-Sila dilukiskan dengan tangga bertingkat lima dan matahari dengan panca-sinarnya sebagai sumber kehidupan bangsa Indonesia, sedangkan gapura melambangkan bangunan atau kultur yang telah dibangun oleh bangsa Indonesia di dalam gerak dan perwujudan Panca-Sila. Bintang bersudut lima tertera di atas tulisan"Sosial" melambangkan Panca-Sila pula.
(2)
Satyalancana Kebaktian Sosial berukuran sebagai berikut: Jari-jari satyalancana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan tangkai kapas masing-masing 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan "Sosial" 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah Satyalancana 7 mm Tulisan "Sosial" berada tepat di tengah-tengah kedua titik tengah tersebut di atas dengan tinggi huruf 2 mm Jari-jari cincin-penggantung bagian luar 3,75 mm Jari-jari cincin-penggantung bagian dalam 2,75 mm
(3)
Satyalancana Kebaktian Sosial dipakai pada pita-gantung berwarna dasar hijau dan berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan 5 lajur kuning.
(4)
Satyalancana Kebaktian Sosial ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan kepada warga-negara Indonesia, yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang berjasa besar dalam lapangan kemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang peri kemanusiaan pada khususnya.
(2)
Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan tiap tanggal 20 Mei.
(3)
Satyalancana Kebaktian Sosial dapat pula diberikan kepada warga negara asing.

Pasal 4

Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 5

Hak memakai Satyalancana Kebaktian Sosial dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam atas syarat-syarat dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.

Pasal 6

Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Kebaktian Sosial" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.