Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2)
Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3)
Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 2
Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b.
menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c.
melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e.
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g.
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , Bakamla berwenang:
a.
melakukan pengejaran seketika;
b.
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c.
mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
Pasal 5
Bakamla terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
d.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan; dan
e.
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Bakamla dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bakamla.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bakamla;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dari program Bakamla;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Bakamla;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, administrasi kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana di bidang penyiapan kebijakan serta strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b.
penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Operasi dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan operasi dan latihan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Operasi dan Latihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur mengenai operasi dan latihan, penindakan, pengejaran, pengawasan terhadap terduga pelaku pelanggaran, serta pengawasan dan penyimpanan barang hasil penindakan sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang;
b.
pelaksanaan koordinasi, sinergi, dan pemantauan serta pemberian dukungan teknis kepada instansi terkait serta komponen masyarakat dalam pelaksanaan patroli, operasi, dan latihan;
c.
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla; dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasi dan pelatihan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Operasi dan Latihan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerja sama penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerjasama;
b.
penyusunan dan pelaksanaan prosedur kerja sama nasional, regional, dan multilateral di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c.
pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang informasi, hukum, dan kerja sama;
d.
pelaksanaan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
e.
pelaksanaan advokasi hukum di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
f.
penyusunan peraturan perundang-undangan;
g.
pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Pasal 23
(1)
Di lingkungan Bakamla dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 26
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.