Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat/ Daerah.