Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi habis dalam 5 (lima) Wilayah Kota sebagai berikut :
a.
Wilayah Kota Jakarta Pusat,
b.
Wilayah Kota Jakarta Utara;
c.
Wilayah Kota Jakarta Barat;
d.
Wilayah Kota Jakarta Selatan;
e.
Wilayah Kota Jakarta Timur.
(2)
Wilayah Kota-kota tersebut dalam ayat (1) setingkat dengan Kota Madya Daerah Tingkat II dan berada langsung dibawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2

(1)
Wilayah Kota Jakarta Pusat terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Gambir;
b.
Kecamatan Sawah Besar;
c.
Kecamatan Kemayoran;
d.
Kecamatan Senen;
e.
Kecamatan Cempaka Putih;
f.
Kecamatan Menteng;
g.
Kecamatan Tanah Abang.
(2)
Wilayah Kota Jakarta Utara, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Kepulauan Seribu;
b.
Kecamatan Penjaringan;
c.
Kecamatan Tanjung Priok;
d.
Kecamatan Koja;
e.
Kecamatan Cilincing.
(3)
Wilayah Kota Jakarta Barat, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Cengkareng;
b.
Kecamatan Grogol;
c.
Kecamatan Taman Sari;
d.
Kecamatan Tambora;
e.
Kecamatan Kebon Jeruk.
(4)
Wilayah Kota Jakarta Selatan, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Tebet;
b.
Kecamatan Setia Budi;
c.
Kecamatan Mampang Prapatan;
d.
Kecamatan Pasar Minggu;
e.
Kecamatan Kebayoran Lama;
f.
Kecamatan Cilandak;
g.
Kecamatan Kebayoran Baru;
(5)
Wilayah Kota Jakarta Timur, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Matraman;
b.
Kecamatan Pulo Gadung;
c.
Kecamatan Jatinegara;
d.
Kecamatan Kramat Jati;
e.
Kecamatan Pasar Rebo;
f.
Kecamatan Cakung.
(6)
Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5), meliputi wilayah-wilayah kelurahan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat/ Daerah.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.